Beranda Uncategorized Diduga Ada Pungutan “Liar” Dalam Penyaluran Bansos Beras di Pangkalan Siata Kabupaten...

Diduga Ada Pungutan “Liar” Dalam Penyaluran Bansos Beras di Pangkalan Siata Kabupaten Langkat, Warga Minta APH Turun Tangan

24
0

Langkat – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras pemerintah di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan. Pasalnya, dalam proses penyaluran bantuan tersebut, diduga terdapat pungutan sebesar Rp10.000 kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebanyak 969 KPM di Desa Pangkalan Siata menerima bantuan beras dengan jumlah masing-masing 30 kilogram. Namun, di tengah penyaluran tersebut, muncul keluhan terkait adanya permintaan uang sebesar Rp10.000 kepada penerima.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/9/2026), Kepala Desa Pangkalan Siata, T. Silalahi, membenarkan adanya pengutipan tersebut. Menurutnya, pungutan Rp10.000 merupakan hasil kesepakatan perangkat desa terkait proses penyaluran bantuan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan penting : apa dasar pengutipan Rp10.000 tersebut, siapa yang menetapkan, ke mana dana disetorkan, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan ?

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pernyataan bahwa masyarakat yang keberatan dengan biaya tersebut disebut dapat mengambil sendiri bantuan beras ke kantor pos.

“Ke depannya ambil sendiri saja berasnya di kantor pos. Kami juga butuh makan, dari mana biaya kami ambil kalau tidak dari situ,” ujar sumber dalam konteks pembicaraan tersebut.

Kaur Kesos: Beras Diantar Tiga Mobil dari Bulog

Sementara itu, saat ditemui awak media di Kantor Desa Pangkalan Siata, Edi Sutrisno selaku Kaur Kesos menjelaskan bahwa proses distribusi beras dari Bulog membutuhkan biaya dan tenaga.
“Dari Bulog pengiriman beras tiga mobil itu langsung kemari, sampai tukang bongkarnya dari orang itu,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut belum secara rinci menjelaskan dasar penetapan nominal Rp10.000 per KPM maupun mekanisme pertanggungjawaban dana yang dikutip.

Keterangan Perangkat Desa Berbeda

Keterangan lain disampaikan Kaur Umum Desa Pangkalan Siata saat ditemui di kediamannya. Ia menyebut tidak terdapat kesepakatan antara masyarakat dan perangkat desa mengenai pengutipan tersebut.

“Sebenarnya antara masyarakat dan perangkat desa tidak ada kesepakatan mengenai pengutipan uang tersebut. Ada yang memberi, ada juga yang tidak, dan ada juga masyarakat yang keberatan,” ujarnya.

Adanya perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan pungutan Rp10.000 semakin membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

” Kalau Gratis, Mengapa Masih Ada yang Diminta Bayar ?
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut, ujar Warga

Menurutnya, masyarakat selama ini memahami bantuan beras pemerintah sebagai bantuan yang diperuntukkan bagi penerima manfaat tanpa adanya pungutan tambahan.

“Masyarakat awam ini tidak paham. Yang dikatakan gratis yang mana, dan yang dikatakan bayar yang mana? Masyarakat jelas keberatan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Persoalan ini dinilai bukan semata-mata mengenai nominal Rp10.000, tetapi menyangkut transparansi, mekanisme penyaluran, serta akuntabilitas bantuan yang diterima masyarakat.

Dengan jumlah 969 KPM, apabila setiap penerima benar-benar diminta membayar Rp10.000, maka total uang yang terkumpul secara matematis mencapai Rp9.690.000. Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar, penerimaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana tersebut.

Diminta Ada Klarifikasi dan Pemeriksaan

Munculnya keterangan yang berbeda antara sejumlah pihak terkait membuat masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim, melainkan dapat diverifikasi secara objektif berdasarkan data dan dokumen.

Masyarakat juga meminta APH dalam hal ini Polres Langkat atau Kejaksaan Negeri Langkat dapat memberikan perhatian dan, apabila terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari pihak yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Pangkalan Siata, perangkat desa, pihak Bulog, kantor pos, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan secara transparan dasar pungutan, mekanisme penetapan, pihak penerima dana, serta penggunaannya.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: jika pungutan tersebut memang memiliki dasar dan peruntukan yang sah, jelaskan secara terbuka. Jika tidak, biarkan aparat yang berwenang memeriksa dan menentukan berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku. (Adi Susanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini