Aceh Tamiang – Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah desa di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat.
Badan Intelijen Saiful, S.T., saat ditemui awak media pada Jumat (2/10/2026) di Cafe Korner Aceh Tamiang, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut masih terjadi di sejumlah wilayah kecamatan di Aceh Tamiang.
Menurut Saiful, informasi yang diterima pihaknya menunjukkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di beberapa desa. Namun, informasi tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Dalam pembahasan bersama wartawan, LSM, dan tokoh masyarakat, muncul kesepakatan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara yang legal, aman, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau ada informasi mengenai dugaan peredaran narkoba, masyarakat harus melaporkannya kepada aparat berwenang. Jangan melakukan penggerebekan atau penahanan sendiri karena itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Saiful.
Ia menyebut sejumlah wilayah di Kecamatan Bandar Pusaka yang menurut informasi masyarakat perlu mendapat perhatian dan pemantauan aparat, antara lain Desa Bengkelang, Pengidam, Pante Cempa, Babo, Rantau Bintang, Serba Ada, dan Batang Ara.
Saiful mengungkapkan, informasi awal yang diterimanya menyebut adanya dugaan pelaku atau pengguna narkotika di beberapa desa tersebut. Informasi itu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Ia juga menyebut adanya dugaan jaringan pemasok dari sejumlah wilayah, termasuk dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta beberapa kecamatan di Aceh Tamiang. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah benar terdapat jaringan yang lebih besar.
“Jangan hanya berhenti pada pengguna atau pengedar di tingkat bawah. Kalau memang ada jaringan pemasok atau bandar besar, aparat harus mengungkapnya berdasarkan bukti dan proses hukum,” ujarnya.
Saiful mengajak para kepala desa dan perangkat desa untuk bersama-sama memperkuat pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing, terutama dalam melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian, BNN, atau aparat berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika.
“Barang haram ini dapat merusak masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan kerja sama masyarakat, pemerintah desa, BNN, kepolisian, dan seluruh elemen terkait,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai informasi mengenai dugaan peredaran narkotika tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. Media ini tidak menyimpulkan bahwa nama, lokasi, maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Masyarakat diimbau tidak melakukan penggerebekan, pengejaran, atau penahanan secara mandiri. Setiap dugaan tindak pidana narkotika hendaknya dilaporkan kepada aparat berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)










