Beranda Uncategorized Lahan HGU Terlantar Jadi Sorotan, Instansi Berwenang Diminta Lakukan Tindakan Tegas

Lahan HGU Terlantar Jadi Sorotan, Instansi Berwenang Diminta Lakukan Tindakan Tegas

18
0

Jakarta – Pengelolaan lahan perusahaan perkebunan yang telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan. Ribuan bahkan puluhan ribu hektar lahan diduga dibiarkan saja dan tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tetsebut Sahrul Amri, S.P., dari LSM TUNTAS, meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga tidak mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan lahan sesuai peruntukan dan kewajibannya.

Sahrul menegaskan, lahan yang telah diberikan hak atau izin bukan berarti dapat dibiarkan begitu saja. Menurutnya, pemegang hak memiliki kewajiban untuk mengusahakan dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan hukum.

“Kalau ada perusahaan yang HGU-nya tidak digarap atau lahannya diduga ditelantarkan, jangan dibiarkan. Pemerintah harus turun melakukan pemeriksaan. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan laporan kepada instansi berwenang,” tegas Sahrul kepada wartawan, 3 Oktober 2026, di lobi Hotel Trifa, Jakarta.

Dasar Hukum Penertiban Tanah Telantar

Sahrul menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan regulasi pertanahan dan perkebunan. Namun, perlu dicatat bahwa PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar kini sudah tidak berlaku karena dicabut oleh PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. PP No. 48 Tahun 2025 berlaku sejak November 2025.

PP Nomor 48 Tahun 2025 secara khusus mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar, termasuk kawasan perkebunan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

“Jadi, jangan sampai HGU atau izin perkebunan hanya menjadi alat penguasaan lahan, sementara pemanfaatannya tidak jelas. Kalau ada indikasi seperti itu, harus diperiksa secara resmi oleh ATR/BPN dan instansi terkait,” ujar Sahrul.

Jangan Sembarangan Menetapkan Lahan sebagai Terlantar

Sahrul juga mengingatkan bahwa status tanah terlantar tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau pengamatan sepihak. Ada mekanisme inventarisasi, evaluasi, pemeriksaan dan penetapan oleh pejabat yang berwenang.

Karena itu, apabila terdapat perusahaan yang diduga tidak mengusahakan sebagian atau seluruh lahan HGU, masyarakat maupun lembaga kontrol sosial dapat menyampaikan informasi disertai data dan bukti kepada Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah ATR/BPN untuk dilakukan pemeriksaan.

“Harus ada data, lokasi jelas, luas lahan jelas, status HGU jelas dan dokumentasi lapangan. Jangan hanya membuat tuduhan. Setelah dilaporkan, biarkan aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” katanya.

Bukan Sekadar Peringatan, Ada Konsekuensi Hukum

Menurut Sahrul, apabila setelah melalui mekanisme penertiban terbukti terdapat kawasan atau tanah yang memenuhi ketentuan sebagai kawasan atau tanah telantar, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 48 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar serta pendayagunaan tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar. Dalam rezim tersebut, tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan selanjutnya dapat didayagunakan sesuai kebijakan pemerintah.

“Kalau memang terbukti terlantar dan sudah melalui seluruh proses hukum, jangan kemudian dibiarkan kembali. Tanah negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan program pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Soal Plasma dan Lingkungan Harus Diawasi

Sahrul turut menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar, termasuk kemitraan atau kewajiban lain yang berlaku berdasarkan peraturan sektor perkebunan dan perizinan.

Ia juga meminta persoalan lingkungan tidak diabaikan. Menurutnya, perusahaan harus memenuhi persyaratan lingkungan sesuai kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

“Persoalan perkebunan bukan hanya soal tanaman dan produksi. Ada aspek pertanahan, masyarakat, lingkungan, perizinan dan kewajiban perusahaan yang semuanya harus diawasi,” katanya.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perkebunan, termasuk penggunaan lahan, usaha perkebunan, perizinan, pembinaan, pengawasan, serta peran masyarakat. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 107 Bukan tentang “Menelantarkan HGU”

Sahrul juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran pidana harus dibedakan dari persoalan administrasi atau status tanah terlantar.

Sebagai catatan, Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tidak secara sederhana mengatur bahwa direktur perusahaan yang menelantarkan HGU otomatis dipidana lima tahun. Pasal tersebut mengatur perbuatan tertentu seperti secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan, serta perbuatan tertentu terhadap tanaman atau hasil perkebunan. Ketentuan pidananya dapat berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan asal menyebut seseorang pasti pidana. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus ada bukti dan proses hukum. Kalau unsur pidananya terbukti, barulah penegakan hukum berjalan,” jelas Sahrul.

Masyarakat Jangan Jadi Penonton

Sahrul meminta masyarakat di berbagai daerah untuk tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan persoalan penguasaan atau pemanfaatan lahan perkebunan.

Ia juga mengajak media massa dan lembaga swadaya masyarakat melakukan kontrol sosial dengan mengedepankan data, verifikasi dan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi pemerintah.

“Hal seperti ini perlu dibuka kepada publik agar rakyat tidak menjadi penonton di atas tanah yang ada di wilayahnya sendiri. Saya berharap masyarakat se-Indonesia tidak diam. Ajak media dan LSM turun ke lapangan, cek status lahannya, pertanyakan izin dan kewajiban perusahaan melalui jalur resmi,” pungkas Sahrul.

Redaksi: Setiap dugaan pelanggaran pengelolaan HGU perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan, kondisi faktual di lapangan, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang. Tuduhan terhadap perusahaan atau pengurus perusahaan tidak dapat dianggap terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan. (Marzuki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini