Beranda Uncategorized Polisi Diminta Tindak Tegas Gudang Minyak Diduga Ilegal di Air Hitam Gebang

Polisi Diminta Tindak Tegas Gudang Minyak Diduga Ilegal di Air Hitam Gebang

9
0

Langkat – Dugaan aktivitas gudang penyimpanan (penampungan) diduga minyak tanpa izin (ilegal) kembali menjadi sorotan di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Warga meminta aparat kepolisian turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan minyak tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penampungan minyak tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan serta pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Saat wartawan melakukan penelusuran ke lokasi pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan konfirmasi, tidak terlihat adanya pekerja di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, belum dapat dipastikan alasan tidak adanya aktivitas maupun keberadaan pekerja saat wartawan berada di lokasi.

Sementara itu, LSM TUNTAS, Herlipelor, ST, saat ditemui awak media pada hari yang sama di kawasan Timbangan Gebang, meminta aparat berwenang tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas tersebut.

“Kalau memang ada kegiatan penyimpanan atau penampungan minyak tanpa izin, kami meminta APH melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa aktivitas semacam ini dibiarkan,” ujar Herlipelor.

Secara hukum, kegiatan usaha hilir migas mencakup antara lain pengangkutan, penyimpanan dan niaga. PP Nomor 36 Tahun 2004 mengatur bahwa kegiatan penyimpanan meliputi penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan untuk tujuan komersial, serta kegiatan usaha hilir dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha.

Dasar hukum utama sektor migas adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terkait perizinan kegiatan usaha migas, ketentuan yang berlaku juga mengatur mekanisme perizinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi melalui regulasi Kementerian ESDM.

Herlipelor juga menyinggung dugaan adanya aliran minyak ilegal dari wilayah lain menuju kawasan tersebut. Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan narasumber, sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

“Dari dulu masyarakat mendengar adanya peredaran minyak ilegal dari wilayah Desa Halaban sampai ke kawasan ini. Kalau benar ada kegiatan ilegal, harus ditelusuri dari hulu sampai hilir. Jangan hanya pelaku di lapangan yang diperiksa, tetapi seluruh rantai distribusinya harus ditelusuri sesuai hukum,” tegasnya.

Warga berharap APH segera melakukan pengecekan legalitas, asal-usul minyak, dokumen perizinan, serta aktivitas penyimpanan dan distribusinya. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas penyimpanan minyak tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan fakta dan status hukum kegiatan di lokasi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini