Beranda Aceh Tamiang Tim Peninjau Kinerja ASN Soroti Disiplin PNS di Aceh Tamiang : Jangan...

Tim Peninjau Kinerja ASN Soroti Disiplin PNS di Aceh Tamiang : Jangan Ada “Bolong” Masuk Kantor

15
0

Aceh Tamiang – Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian. Tim peninjau kinerja ASN yang melakukan kunjungan ke sejumlah kabupaten menegaskan pentingnya memastikan seluruh ASN menjalankan kewajiban kedinasan secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Ucok Jalu, S.H., M.H., dari Jakarta, saat ditemui awak media di ruang kerja Asisten Bupati Aceh Tamiang, 5 Oktober 2026, setelah melakukan kegiatan dari kantor DPRK.

Menurut Ucok Jalu, tim turun langsung ke berbagai kabupaten untuk melakukan peninjauan terhadap kinerja ASN, termasuk memastikan tidak terjadi persoalan disiplin berupa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau praktik yang dikenal masyarakat sebagai “bolong masuk kantor”.

“Kami dari tim peninjau kinerja ASN turun ke tiap kabupaten. Ini untuk memastikan jangan sampai terjadi bolong masuk kantor dan pelaksanaan tugas ASN tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ucok Jalu.

Ia menegaskan, persoalan disiplin ASN bukan perkara sepele. Setiap PNS memiliki kewajiban menaati ketentuan kedinasan, termasuk masuk kerja dan mematuhi jam kerja. Pelanggaran yang terbukti dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Secara normatif, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS membagi hukuman disiplin menjadi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat.

Tiga Tingkatan Hukuman Disiplin

Untuk hukuman disiplin ringan, bentuknya antara lain teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Dalam konteks ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, PP 94/2021 mengatur sanksi ringan secara bertahap untuk ketidakhadiran kumulatif 3 hari, 4–6 hari, dan 7–10 hari kerja dalam satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Untuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama 11–13 hari kerja, pemotongan dilakukan selama 6 bulan; 14–16 hari selama 9 bulan; dan 17–20 hari selama 12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai ketentuan PP 94/2021.

Ucok Jalu juga mengingatkan bahwa ASN harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran ketentuan lainnya, maka persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan manajemen ASN saat ini dan menekankan profesionalitas ASN serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Bagi insan pers, hal-hal seperti ini penting diketahui. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kalau ada dugaan pelanggaran disiplin ASN, tentu harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta, bukan sekadar tuduhan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh ASN di Aceh Tamiang maupun daerah lainnya dapat meningkatkan kedisiplinan, kehadiran, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pesannya jelas: jabatan adalah amanah, kehadiran adalah kewajiban, dan disiplin merupakan bagian dari integritas ASN. Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena persoalan kedisiplinan aparatur. (Marzuki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini