Beranda Uncategorized Sikat Rangkap Jabatan di Desa, Jangan Hamburkan Uang Negara

Sikat Rangkap Jabatan di Desa, Jangan Hamburkan Uang Negara

29
0

Jakarta, – Praktik rangkap jabatan di desa masih sering terjadi dan patut ditindak tegas. Hal itu dinilai sebagai pemborosan uang negara.

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 29 huruf i, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua/Anggota BPD, DPR RI, DPD, DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan, termasuk menjadi PNS/PPPK, Kepala Sekolah, Perangkat Desa, Pengurus Parpol, Kontraktor, dan Karyawan BUMN/BUMD.

Sanksinya Jelas

Pasal 30 ayat (1): Teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Pasal 30 ayat (2): Jika tidak diindahkan, dikenakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan menjadi pemberhentian tetap.

Pasal 40 ayat (2) huruf d: Kepala Desa yang melanggar larangan Pasal 29 diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

Selain itu, terkait PNS yang melakukan rangkap jabatan, diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf d & Pasal 9, yang menyebutkan PNS dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi/Komisaris di BUMN/BUMD, pimpinan yayasan, atau menjadi pengurus partai politik.

Diperkuat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 50, Pegawai ASN harus bebas dari intervensi politik dan konflik kepentingan. Pelanggar dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Salah satu tokoh politik, Samsul Bahri, S.H., M.H., mengatakan kepada awak media pada 30 September 2026 di Hosting Hotel Jakarta, “Saya harap kepada insan pers dan lembaga lainnya, mari sama-sama kita pantau kinerja PNS dan pejabat lainnya.” (Marzuki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini