Beranda Hukum Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Sorot, LSM Desak Petugas Bertindak

Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Sorot, LSM Desak Petugas Bertindak

16
0

Langkat – Dugaan pengangkutan bahan olahan kayu dari wilayah Kuala Simpang, Aceh Tamiang, menuju Sumatera Utara tanpa dilengkapi dokumen resmi kembali menjadi sorotan.

LSM Kibar Andidoles menyebut, berdasarkan temuan dan informasi yang mereka terima di wilayah perbatasan pada 7 Oktober 2026, kayu yang disebut berasal dari material banjir bandang akhir 2025 diduga telah bercampur dengan kayu kelas lainnya.

Pihak LSM juga menyinggung adanya surat larangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait pengeluaran kayu material banjir dari wilayah kabupaten tersebut karena masih dibutuhkan untuk kepentingan daerah.

“Kami meminta petugas di Kabupaten Langkat memeriksa dan menindak tegas apabila kayu tersebut terbukti tidak memiliki dokumen resmi. Jika memang legal, dokumen asal-usul dan kewajiban administrasinya harus dapat diperlihatkan,” tegas perwakilan LSM kepada awak media.

LSM meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan legalitas, asal-usul, serta kelengkapan dokumen kayu sebelum mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini