Langkat – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Sejumlah keterangan yang dihimpun awak media memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran, keberlanjutan usaha, serta pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Mentari, yang menjabat sebagai Kesos Umum Desa Pangkalan Siata, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdi di pemerintahan desa selama kurang lebih 12 tahun, sejak masih gadis hingga sekarang.
Dengan pengalaman tersebut, Mentari mengaku mengetahui mekanisme pemerintahan desa, termasuk informasi mengenai penyaluran anggaran BUMDes yang menurut ingatannya dilakukan dalam dua tahap.
“Sepengetahuan saya, tahap pertama anggarannya tidak mencapai Rp30 juta, sedangkan tahap kedua sebesar Rp50 juta,” ujar Mentari.
Ia menjelaskan, dana tersebut, sebagaimana yang diingatnya, pernah digunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan masyarakat di dusun pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Amek. Di antaranya pengadaan kulkas untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang berolahraga serta tabung gas yang menjadi salah satu kebutuhan warga.
Namun, menurut keterangannya, kegiatan tersebut kini tidak lagi berjalan secara maksimal karena dinilai kurang mendapat dukungan atau partisipasi masyarakat.
Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait dokumen penyaluran anggaran, rincian realisasi belanja, inventaris aset, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes.
Ketua BPD Akui Mengetahui BUMDes, tetapi Tidak Mengingat Rincian Anggaran
Untuk memperoleh keterangan pembanding, awak media kemudian menemui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akrab disapa Pak Jia di kediamannya.
Pak Jia menyatakan mengetahui keberadaan BUMDes pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya. Namun, ia mengaku tidak lagi mengingat secara terperinci jumlah anggaran yang disalurkan maupun penggunaannya karena peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Saya mengetahui adanya BUMDes, tetapi sudah lupa berapa anggarannya dan digunakan untuk apa. Itu sudah lama, pada masa Kepala Desa Amek. Coba tanyakan kepada kepala desa yang baru bagaimana kelanjutannya, termasuk apakah sudah ada serah terima atau belum,” ungkapnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut memperlihatkan perlunya penelusuran administrasi secara menyeluruh untuk memastikan status pengelolaan BUMDes, termasuk keberadaan aset, saldo usaha, dokumen keuangan, dan laporan pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya.
Muncul Dugaan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Sementara itu, seorang narasumber lain yang ditemui awak media di sebuah warung kopi, Jumat (16/10/2026), menyampaikan keterangan berbeda mengenai pengelolaan dana BUMDes.
Kepada awak media, sang Narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, anggaran BUMDes pernah digunakan untuk kegiatan usaha pembuatan terasi atau belacan di Dusun Paloh Sane, yang disebut memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat setempat.
Selain itu, Narasumber tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa, sebagian dana BUMDes pernah dipinjam oleh yang namanya Mentari untuk keperluan pencalonan kepala desa. Namun selanjutnya, Narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah dana tersebut telah dikembalikan, kepada siapa pengembalian dilakukan, maupun bagaimana status penggunaannya saat ini.
“Saya juga tidak tahu apakah dana itu sudah dikembalikan atau belum. Kalau sudah dikembalikan, kepada siapa? Kalau belum, digunakan untuk apa? Sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada pertanggungjawaban yang jelas kepada kepala desa yang baru,” ungkap Narasumber.
Keterangan tersebut masih sebatas pernyataan Narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Dugaan peminjaman maupun penggunaan dana untuk kepentingan pencalonan kepala desa harus diverifikasi melalui bukti transaksi, dokumen keuangan, keterangan pihak terkait, serta klarifikasi dari Mentari dan pengurus BUMDes yang bersangkutan.
Serah Terima dan Pertanggungjawaban Menjadi Kunci
Narasumber juga mempertanyakan apakah telah dilakukan serah terima secara resmi dari pengurus BUMDes lama kepada pihak yang berwenang pada pemerintahan desa saat ini.
Menurutnya, pengelolaan dana publik semestinya disertai pencatatan administrasi dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Serah terima, apabila terjadi pergantian pengurus atau kepemimpinan, perlu didukung dokumen yang menjelaskan kondisi keuangan, aset usaha, kewajiban, serta kegiatan BUMDes yang masih berjalan.
Ia berharap persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh agar penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas dan setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dapat memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan Dokumen
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perbedaan ingatan maupun keterangan lisan. Langkah penting berikutnya adalah memeriksa dokumen resmi, meliputi besaran penyertaan modal, sumber dan tahun anggaran, keputusan pembentukan atau pengelolaan BUMDes, laporan realisasi penggunaan dana, bukti pembelian barang, catatan usaha pembuatan terasi, serta dokumen serah terima pengelolaan.
Pemerintah Desa Pangkalan Siata, pengurus BUMDes sebelumnya dan saat ini, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar persoalan dapat dinilai secara objektif.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang sah, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan terkait penggunaan dana BUMDes tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat dasar yang cukup dalam keterangan yang dihimpun untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu bertanggung jawab secara hukum.
Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan dana desa dan penyertaan modal BUMDes, sementara setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan dokumen, bukti, serta proses yang adil. (Adi Susanto)










